PORTALSWARA.COM — Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM menyampaikan nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (10/06/2024).
“Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045 telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan penjelasan nota pengantar Ranperda tersebut untuk memberikan gambaran secara utuh,” ujar Plt Bupati.
Hj Ellya Rosa menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Pasal 260 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dokumen ini menyatakan bahwa daerah harus menyusun rencana pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah diwajibkan menyusun dan mengajukan Ranperda tentang RPJPD. Selanjutnya, Plt Bupati menjelaskan tahapan yang telah dilaksanakan, seperti konsultasi publik RPJPD, konsultasi RANWAL RPJPD kepada Gubernur melalui Musrenbang Provinsi Sumatera Utara, serta pelaksanaan Musrenbang.
“RPJPD Kabupaten Labuhanbatu 2025-2045 merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan,” tambahnya.
Di akhir nota pengantarnya, Plt Bupati memaparkan misi untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, antara lain; meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, membangun ekonomi yang mandiri dan produktif berbasis iptek, memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berintegritas dan menciptakan masyarakat yang demokratis dengan supremasi hukum yang kuat.
Selain itu, Plt Bupati juga menekankan pentingnya mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berketahanan sosial budaya, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, serta pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Semua ini diharapkan dapat terkoordinasi dan berkesinambungan.
“Saya berharap Ranperda yang kami ajukan dapat disetujui bersama oleh pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang tepat waktu sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim menambahkan, pembahasan Ranperda ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 melalui keputusan DPRD Nomor 2/DPRD/2024.
“Hal ini menjadi dasar Badan Musyawarah DPRD mengagendakan rapat paripurna hari ini,” kata Abdul Karim.
Pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Pada tingkat pertama, Bupati menyampaikan penjelasan terkait Ranperda dalam rapat paripurna. Usai penyampaian nota pengantar, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan lintas fraksi yang disampaikan oleh Rudi R Saragih dari Fraksi Hanura, dimana kedelapan fraksi tersebut meminta pembentukan panitia khusus. (psc)