PORTALSWARA.COM, Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh meringkus 12 orang yang diduga sebagai pelaku dalam kegiatan tambang emas ilegal. Polisi juga menyita dua alat berat eskavator.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, penangkapan pelaku penambangan ilegal itu dilakukan di dua tempat, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.
“Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal dilakukan dalam penggerebekan pada Rabu (9/11/2022). Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat,” kata Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).
Sony mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
Dia mengatakan, tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggerebekan melibatkan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.
Melansir suarasumut.id, Jumat (11/11/2022), di lokasi tambang emas tersebut, kata Sony Sonjaya, petugas menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).
“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas,” kata Sony Sonjaya.
Kemudian, tambang emas di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Satreskrim Polres Aceh Barat.