PORTALSWARA.COM — Info penting terbaru perihal PPG 2023 pakai aturan baru, untuk semua guru di setiap jenjang, wajib diketahui semua guru maupun calon guru.
Terdapat dua jenis PPG, yaitu Prajabatan untuk guru yang belum PNS dapat guru honorer ataupun guru yayasan dan PPG untuk guru yang sudah PNS. Sistem pembayarannya juga dua macam, Reguler Non Subsisdi dan PPG Subsidi.
Melansir Naikpangkat.com, Sabtu (3/12/2022), teruntuk yang regular non subsidi, bagi mereka yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus, maka biayanya akan dibebankan seperti halnya pada saat kuliah.
Sedangkan untuk yang subsidi dibuka oleh pemerintah melalui PTN. Dan ini merupakan proyek dari pemerintah. Tidak setiap daerah bisa mendapatkan proyek ini. Bahkan untuk guru yang ingin mengikuti PPG jenis ini, harus rela untuk meninggalkan tempatnya dan jauh dari tempat asalnya mengajar. Bahkan dapat berbeda provinsi.
Peraturan terbaru PPG tahun 2023 banyak guru yang belum mengetahuinya berdasarkan Permendikbud Ristek No 54 tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi seorang guru dalam jabatan.
Terdapat banyak hal yang berubah dalam perubahan program PPG untuk tahun 2023 nanti. Di antaranya seperti sertifikat pendidik, peserta yang mengikuti dan banyak lainnya. Para guru perlu mengetahui, untuk PPG dalam jabatan yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini pada tahun 2022, merupakan data calon peserta yang berdasarkan dari hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.