PORTALSWARA.COM — Info penting terbaru perihal PPG 2023 pakai aturan baru, untuk semua guru di setiap jenjang, wajib diketahui semua guru maupun calon guru.
Terdapat dua jenis PPG, yaitu Prajabatan untuk guru yang belum PNS dapat guru honorer ataupun guru yayasan dan PPG untuk guru yang sudah PNS. Sistem pembayarannya juga dua macam, Reguler Non Subsisdi dan PPG Subsidi.
Melansir Naikpangkat.com, Sabtu (3/12/2022), teruntuk yang regular non subsidi, bagi mereka yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus, maka biayanya akan dibebankan seperti halnya pada saat kuliah.
Sedangkan untuk yang subsidi dibuka oleh pemerintah melalui PTN. Dan ini merupakan proyek dari pemerintah. Tidak setiap daerah bisa mendapatkan proyek ini. Bahkan untuk guru yang ingin mengikuti PPG jenis ini, harus rela untuk meninggalkan tempatnya dan jauh dari tempat asalnya mengajar. Bahkan dapat berbeda provinsi.
Peraturan terbaru PPG tahun 2023 banyak guru yang belum mengetahuinya berdasarkan Permendikbud Ristek No 54 tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi seorang guru dalam jabatan.
Terdapat banyak hal yang berubah dalam perubahan program PPG untuk tahun 2023 nanti. Di antaranya seperti sertifikat pendidik, peserta yang mengikuti dan banyak lainnya. Para guru perlu mengetahui, untuk PPG dalam jabatan yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini pada tahun 2022, merupakan data calon peserta yang berdasarkan dari hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
Selanjutnya untuk para calon peserta akan dibagi menjadi dua kategori, kategori pertama yaitu untuk guru yang diangkat hingga pada tanggal 31 Desember 2015. Dan pada kategori dua, untuk guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.
Lebih detilnya lagi terdapat bab II di dalam Permendikbud yang baru, yaitu membahas mengenai persyaratan. Adapun terdapat beberapa perysaratan yang harus wajib diketahui oleh gruu, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Memiliki status atau berstatus sebagai seorang guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru dalam tiga tahun terakhir.
3. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal D4 ataupun S1
4. Sehat dalam jasmani dan rohani
5. Maksimal usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan
6. Berkelakukan baik
7. Bebas dari narkotika
8. Terdaftar di dalam sistem Dapodik
Selain itu juga terdapat pada bagian keempat untuk penerimaan calon mahasiswa, yaitu terdapat tiga tahapan, pendaftaran, seleksi dan tahap pengumuman.
Selanjutnya dalam Pasal 11 juga telah disebutkan, calon mahasiswa mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan dalam seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Berkaitan dengan hal itu pada tahap seleksi akademik, banyak guru yang bertanya-tanya mengenai apakah bagi yang telah lulus pada tahap seleksi akademik sampai tahun 2022, akan tetapi belum terjaring ke dalam PPG dalam jabatan 2022. Apakah harus mengikuti tahap seleksi kembali?
Harus diketahui bahwasannya terdapat pengecualian bagi guru yang telah mengikuti latihan dan pendidikan profesi guru pada tahap seleksi akademik. Tetapi guru tersebut belum dinyatakan lulus UTN ataupun Uji Kompetensi.
Bagi guru yang masuk ke dalam kriteria tersebut, dalam hal ini dapat diketahui guru tidak perlu untuk mengikuti seleksi akademik kembali. Selain itu, terdapat beberapa kriteria untuk penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Usia paling tinggi
2. Masa kerja yang paling lama
3. Perolehan nilai dari hasil seleksi yang paling tinggi
4. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
Demikian informasi mengenai aturan baru program PPG dalam jabatan untuk tahun 2023. Semoga bermanfaat. (psc)