PORTALSWARA.COM — Kekuatan hukum tetap atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kebun Balimbingan dikantongi PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV. Puluhan tahun diduduki warga, 96 hektar lahan HGU tersebut akhirnya dieksekusi PTPN IV.
Menurut Kepala Polres Satuan Intelkam Simalungun, Iptu Teguh Raya Putra Sianturi, PTPN IV telah mengajukan permohonan eksekusi lahan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pihaknya memiliki prinsip, tetap melihat itikad baik atas pertemuan yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022). Baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, diharapkan akan ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
“Sesuai keputusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, PTPN IV menyampaikan permohonan eksekusi,” kata Teguh.
Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung menuturkan perusahaan menawarkan uluran Sugu Hati, meskipun bukan kewajiban. Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap lahan yang terlanjugn menduduki areal.
“PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ungkapnya.
Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.