PORTALSWARA.COM — Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) membatasi rute angkutan barang Medan-Berastagi. Pembatasan tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalulintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Tak hanya rute angkutan barang Medan-Berastagi yang dibatasi, Dishub Sumut juga melakukan pengalihan arus lalulintas, di sejumlah ruas jalan di Sumut. Khususnya yang menuju lokasi-lokasi wisata.
Data dari Dishub Sumut, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, dilakukan untuk ruas jalan Medan-Berastagi. Lalu pengalihan arus lalulintas di ruas jalan Pematang Siantar-Parapat ke ruas lingkar luar Parapat. Ruas jalan ini, menuju objek wisata Danau Toba.
“Pengecualian angkutan sembako dan barang untuk kegiatan ekspor,” kata Kadishub Sumut, Supriyanto, Rabu (14/12/2022).
Untuk ruas jalan Medan-Berastagi, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Untuk pengalihan arus lalulintas di sekitar Parapat ke ruas jalan lingkar luar Parapat. Masa pelaksanaan, setiap hari selama 24 jam,” terang Supriyanto.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Sebelumnya, melansir sumutpos.com, Kamis (15/12/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melarang truk dan angkutan barang lain untuk melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Jumpa Pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Rabu (14/12/2022).