PORTALSWARA.COM — Sebanyak 20.565 data pribadi warga yang dicatut partai politik (Parpol). Sebanyak 3.198 di antaranya lolos.
Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 20.565 data pribadi warga tersebut, didaftarkan partai politik sebagai anggota mereka, dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran serta verifikasi administrasi partai politik yang telah dilakukan Agustus dan September lalu.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, angka ini diperoleh dari hasil pemantauan jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, ketika verifikasi aktual berakhir per 7 Desember 2022.
“Sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” kata Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Dari jumlah itu, 15.824 nama atau lebih dari 75 persen di antaranya, masuk sebagai sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Itu artinya, jajaran KPU menemui langsung orang-orang itu untuk dikonfirmasi status keanggotaannya di partai politik yang bersangkutan.
Lebih dari 3.000 di antaranya, dinyatakan memenuhi syarat atau terverifikasi sebagai anggota partai politik.
“Sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” ucap Lolly.
Lolosnya ribuan orang yang identitasnya dicatut tetapi pada akhirnya dinyatakan terverifikasi sebagai anggota partai politik, dinilai tak terlepas dari temuan lain Bawaslu, yaitu semacam serangan fajar kartu tanda anggota (KTA) partai mendekati jadwal verifikasi.
“Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual,” ujar Lolly.
“Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” jelasnya.
Selain itu, melansir Kompas.com, Jumat (16/12/2022), Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terlibat jadi anggota partai politik.
Pengawas pemilu juga menemukan anggota-anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual dikumpulkan di rumah kepala desa.
Bawaslu juga mencatat adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan (aparat merangkap kader partai) untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” ujar Lolly. (psc)