PORTALSWARA.COM — Seratusan wanita di Aceh Utara mengajukan gugat cerai terhadap suaminya ke Mahkamah Syar’iyah (MS) setempat.
Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Riki Dermawan mengatakan, perkara gugat cerai suami yang diajukan oleh istri mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Khusus 2023, dari Januari hingga April kemarin, istri menggugat cerai suami sudah mencapai 190 perkara, sedangkan cerai talak hanya berkisar 44 perkara,” kata Riki, Jumat (12/05/2023).
Suami Riki menambahkan, salah satu penyebab terjadinya perceraian paling umum didominasi oleh faktor ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga hadirnya pihak ketiga ataupun perselingkuhan.
Lebih lanjut Riki mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara gugatan cerai yang dilakukan terhadap suami berkisar 727 perkara, sedangkan jumlah perkara cerai talak berkisar 190 perkara.
“Untuk 2021, 687 perkara gugatan cerai suami yang dilakukan istri, adapun gugat cerai talak berkisar 183. Artinya dalam setiap tahun terjadinya peningkatan angka perceraian,” ujar Riki.
Melansir AJNN, Minggu (14/05/2023), Riki menyebutkan, untuk menekan tingginya angka perceraian, MS selalu mengedepankan mediasi bagi pasangan yang hendak bercerai, dan dipimpin langsung oleh mediator atau hakim. (psc)







