Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Simak Penjelasan MUI Tentang Hukum Adopsi Anak dalam Islam

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Pasangan suami istri kerap melakukan adopsi anak dengan berbagai alasan. Di antaranya, karena belum memiliki keturunan, alasan kemanusiaan, apalagi kalau anak tersebut anak yatim piatu.

Agar tidak menjadi masalah di belakang hari, tentunya ini harus menjadi keputusan bersama pasangan suami istri.

Dan ternyata, Islam sudah mengatur cara mengadopsi anak. Bagaimana Islam mengatur hukum mengadopsi anak?

Menurut Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.

“Adopsi anak artinya mengasuh, suatu kebaikan mengasuh anak,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Maratua menjelaskan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi anak, lewat Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984, yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984. Adapun fatwa soal adopsi sebagai berikut:

Pertama, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

Kedua, mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.

“Ketiga, adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam,” ujarnya.

Keempat, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Baca Juga :  Bayi di Brasil Lahir dengan Ekor Sepanjang 12 Sentimeter
Editor: Sugi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *