PORTALSWARA.COM, Jakarta – Pasangan suami istri kerap melakukan adopsi anak dengan berbagai alasan. Di antaranya, karena belum memiliki keturunan, alasan kemanusiaan, apalagi kalau anak tersebut anak yatim piatu.
Agar tidak menjadi masalah di belakang hari, tentunya ini harus menjadi keputusan bersama pasangan suami istri.
Dan ternyata, Islam sudah mengatur cara mengadopsi anak. Bagaimana Islam mengatur hukum mengadopsi anak?
Menurut Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.
“Adopsi anak artinya mengasuh, suatu kebaikan mengasuh anak,” katanya, Rabu (2/11/2022).
Maratua menjelaskan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi anak, lewat Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984, yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984. Adapun fatwa soal adopsi sebagai berikut:
Pertama, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
Kedua, mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
“Ketiga, adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam,” ujarnya.
Keempat, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.
Menurut Maratua, mengadopsi anak dalam Islam tidak serta memutuskan hubungan dengan orang tua anaknya.
“Kalau dia perempuan, wali nikahnya, ayahnya yang asli,” ungkap Maratua.
Dalam Islam juga diatur anak adopsi tidak sama kedudukannya dengan anak kandung.
“Kalau pembagian warisan gak ada sama dia. Tidak ada ketentuannya, anak adopsi harus dapat (warisan),” jelasnya
“Gak dapat dia (anak adopsi), nashabnya, mahram ataupun hak waris,” katanya. (psc/bs)