Stop Operasional Cafe & Spa ML yang Tak Berizin!

PORTALSWARA.COM — Pihak Kecamatan Medan Baru imbau agar stop operasional Cafe & Spa ML. Sebab manajemen dan pimpinan Cafe & SPA ML Kutus Kutus, di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Timur, belum memiliki izin operasional.

Pihak kecamatan melalui Kelurahan Babura mengimbau dengan mengeluarkan surat imbauan pada 2 Desember 2022, ditandatangani Lurah Babura, A Zukri Al Rasyid.

“Kita pihak Kecamatan Medan Baru melalui Lurah Babura sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Cafe & Spa Kutus Kutus tersebut, agar memiliki ijin sebelum beroperasi,” ujar Camat Medan Baru, Fran Seno, Sabtu (3/12/2022).

Adapun isi surat itu, dengan ini kami imbau pihak Kutus Kutus dan Cafe & Spa MANGO Lango (ML) untuk tidak melaksanakan kegiatan operasionalnya sebelum ijin operasional dan izin-izin prinsip lainnya terbit.

“Demikian imbauan ini kami sampaikan, atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” pungkas Camat Medan Baru.

Sementara, Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri Al Rasyid menuturkan, karena dalam waktu dekat usaha Spa tersebut akan beroperasi, maka disarankan untuk melengkapi izinnya.

“Terkait surat imbauan, berhubung tanggal 6 (Desember) mereka melakukan kegiatan Grand Opening (GO), makanya kita imbau untuk mengurus izin-izin yang diperlukan, terutama izin jiran tetangga yang sangat diperlukan,” tutur Zukri.

“Kita belum dapat, apa mereka sudah memiliki izin OSS (berbasis online) dan memiliki Nomor Induk Berusaha. Kita berharap, dengan danya imbauan ini pihak manajemen dapat menunjukkannya ke pihak kelurahan,” tandasnya. (psc)

Baca Juga :  Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta