Syarat Pencalonan Anggota DPD Pendatang Baru dan Petahana Sama

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pendatang baru maupun petahana berlaku sama.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan, baik petahana maupun pendatang baru, mereka sama-sama perlu menghimpun syarat dukungan berupa fotokopi KTP yang kemudian akan diverifikasi KPU RI.

Hasyim bilang, harus terpenuhi dulu syarat dukungan. Dan syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman-teman di KPU provinsi, agar dimulai awal Desember 2022 ini.

“Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu lah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD. Berikut uraiannya melansir KOMPAS.com, Rabu (9/11/2022).

1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta

Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi “petahana” calon partai politik peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.

Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Hasyim menganggap, bila calon anggota DPD petahana menginginkan ketentuan sejenis, maka mereka perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pula.

Baca Juga :  PDIP Meminta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Akibat Gugatan di PTUN

Nantinya, verifikasi faktual atas syarat dukungan calon anggota DPD akan dilakukan dengan metode sampel, sebagaimana dilakukan KPU RI terhadap partai-partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam undang-undang sama dengan pendaftar lama, pada intinya tetep mendaftar, memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, dan sama-sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Hasyim.

“Mekanisme pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD,” ujar anggota KPU RI dua periode itu.

KPU saat ini belum menerbitkan peraturan teknis terkait pencalonan anggota DPD, tetapi telah menggelar uji publik terkait rancangan peraturan tersebut.

Salah satu hal yang jadi sorotan yakni rencana ketentuan mengenai sanksi bagi bakal calon anggota DPD yang memanipulasi syarat dukungan.

Ketentuan itu berbunyi, “dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan” oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan”.

Jika peraturan ini disahkan, maka apabila KPU RI menemukan ada 1 dukungan ganda atau palsu bagi bakal calon anggota DPD, jumlah dukungan yang telah ia himpun bakal dianggap berkurang 50 orang dan berlaku kelipatan.

Seandainya, ambil contoh, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, maka bakal calon anggota DPD itu bakal dikurangi 150 dukungan. (psc/bs)