PORTALSWARA.COM, Jakarta – Syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pendatang baru maupun petahana berlaku sama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan, baik petahana maupun pendatang baru, mereka sama-sama perlu menghimpun syarat dukungan berupa fotokopi KTP yang kemudian akan diverifikasi KPU RI.
Hasyim bilang, harus terpenuhi dulu syarat dukungan. Dan syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman-teman di KPU provinsi, agar dimulai awal Desember 2022 ini.
“Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu lah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD. Berikut uraiannya melansir KOMPAS.com, Rabu (9/11/2022).
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi “petahana” calon partai politik peserta pemilu.
Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.