Tahun 2023 Sertifikasi Dihapus Diganti Tunjangan untuk 1,6 Juta Guru

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Tahun 2023 sertifikasi dihapus dan digantikan dengan tunjangan yang akan diberikan kepada 1,6 juta guru.

Narasi tunjangan sertifikasi guru tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas yang baru. Dan tahun 2023 nanti, guru tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. Tetapi akan diganti dengan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut tidak hanya dirasakan oleh guru yang telah bersertifikasi, tapi mereka yang non sertifikasi.

Menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, para guru tetap menerima tunjangan meski tunjangan sertifikasi guru akan dihapus, sebagaimana dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru.

Tunjangan sertifikasi guru diganti dengan nama tunjangan guru.

Menariknya, besaran tunjangan guru 2023 ini kabarnya bisa membuat para guru menjadi sumringah.

Bagaimana tidak, jumlah tunjangan tersebut bisa mencapai Rp20 juta.

Menteri Nadiem juga memastikan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru tersebut.

Jadi, tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Menteri Nadiem lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang non sertifikasi.

Upaya Menteri Nadiem ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa biang kerok 1,6 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Baca Juga :  Mau Tahu Kenapa Masuk SD Harus Berusia 7 Tahun? Simak!

Melansir klikpendidikan, Minggu (20/11/2022), melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Nadiem menyampaikan beberapa informasi penting.

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Nadiem menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

Baca Juga :  Diskusi Hari Guru Bersama IMO Sumut, Kadisdik Toba Tekankan Guru Proiritaskan Etika, Akhlak dan Sopan Santun

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Menteri Nadiem, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru.

Pasalnya, pada kenyataannya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik. (psc/sugi)