PORTALSWARA.COM, Jakarta — Tahun 2023 sertifikasi dihapus dan digantikan dengan tunjangan yang akan diberikan kepada 1,6 juta guru.
Narasi tunjangan sertifikasi guru tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas yang baru. Dan tahun 2023 nanti, guru tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. Tetapi akan diganti dengan tunjangan lain.
Tunjangan tersebut tidak hanya dirasakan oleh guru yang telah bersertifikasi, tapi mereka yang non sertifikasi.
Menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, para guru tetap menerima tunjangan meski tunjangan sertifikasi guru akan dihapus, sebagaimana dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru.
Tunjangan sertifikasi guru diganti dengan nama tunjangan guru.
Menariknya, besaran tunjangan guru 2023 ini kabarnya bisa membuat para guru menjadi sumringah.
Bagaimana tidak, jumlah tunjangan tersebut bisa mencapai Rp20 juta.
Menteri Nadiem juga memastikan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru tersebut.
Jadi, tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.
Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.
Menteri Nadiem lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang non sertifikasi.
Upaya Menteri Nadiem ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.