PORTALSWARA.COM — Seorang Mayor Paspampres ditetapkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menjadi tersangka pemerkosa perwira Kostrad. Dan proses hukumnya saat ini masih berjalan.
Danpuspomad, Letjen Chandra W Sukotjo, menegaskan, proses hukum sudah dijalankan dan sudah tersangka.
Secara rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka memang belum dijelaskan Chandra. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Pelaku Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Sementara itu, melansir detikNews, Jumat (2/12/2022), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/).
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika. (psc)