PORTALSWARA.COM — Uang korupsi Covid-19 sebesar Rp352 juta dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Uang tersebut diterima dari terdakwa oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan (SS) dan Bendahara pengeluaran (PH), Senin (5/12/2022) pagi.
Pengembalian uang titipan pengganti perkara tersebut diterima dari terdakwa SS berdasarkan Register perkara Nomor: 55/Pidsus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan POS-01/PSP/01/2021.
Sedangkan pengembalian atas dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas, dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota PSP TA 2020.
Menurut Kajari PSP, Jasmin Simanullang SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Yunius Zega SH MH, adapun total titipan uang pengganti perkara dari satu terdakwa (ss) senilai Rp352.200.000.
Dia menjelaskan, penyerahan uang titipan berlangsung di Ruang Kerja Kasi Pidsus Kejari PSP. “Kasi Pidsus Kejari Yus Iman Harefa SH MH bersama JPU lain, turut menyaksikan penyerahan uang titipan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Yunius menerangkan, sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kota PSP (SS) bersama oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara tersebut sebagai tersangka. Dan kini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Terhadap titipan uang pengganti tersebut, sebut Yunius, pihaknya telah menyetorkannya ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang sidempuan (PSP) pada Bank Mandiri.
Nantinya titipan uang itu, terang Yunius, diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara, setelah perkara yang menjerat keduanya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Bahwa Pengadilan Tipikor di Medan telah menyidangkan terdakwa SS dan terdakwa PH dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Meski begitu, menurut Yunius, penitipan uang pengganti perkara tersebut, tidak mempengaruhi JPU dalam tuntutannya. Dimana, rencana penuntutan akan berlangsung pada pekan ini, yaitu Kamis (15/12/2022) mendatang.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejari PSP juga telah selamatkan uang negara. Dimana, pada Selasa (25/10/2022) lalu, Kejari Padangsidimpuan menerima pengembalian kerugian negara hasil kelebihan eksekusi bayar.
Saat itu, Dinas Dukcapil Kota PSP melakukan pengembalian kerugian negara melalui PT Bank Sumut dengan nilai Rp176.687.344. Kemudian, pada Selasa (29/11/2022) siang, kembali menyelematkan uang negara.
Dimana, ketika itu Bidang Pidsus Kejari PSP menerima uang penitipan sejumlah Rp140 juta dari pihak rekanan (penyedia jasa). Sebelumnya, pihak rekanan itu melaksakanan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021.
Selanjutnya, pihak rekanan tersebut, menitip uang senilai Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan pada Bank Mandiri Cabang PSP. (psc)