PORTALSWARA.COM — Persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu potensi kendala dalam program Universal Health Coverage (UHC). Karenanya warga Medan pastikan NIK aktif jika berobat menggunakan KTP.
Tidak semua warga Kota Medan NIK nya aktif atau online, yang akhirnya tidak terlayani saat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kadis Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah, jika NIK tidak aktif, tentu masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani.
Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan NIK nya aktif atau tidak.
“Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan, sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujar Taufik, dalam Podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan, di Dinas Kominfo Medan, Rabu (30/11/2022).
Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.
“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).