2 Pria di Iran Dihukum Gantung Gegara Bakar Al-Qur’an

PORTALSWARA.COM –Setidaknya ada 2 pria di Iran dihukum gantung lantaran membakar Al-Quran. Otoritas Iran melakukan eksekusi mati terhadap dua pria yang dinyatakan bersalah telah menodai Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Kedua pria itu telah dihukum gantung pada Senin (08/05/2023) pagi waktu setempat.

Seperti dilansir AFP, Senin (08/05/2023), situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas kehakiman Iran melaporkan kedua pria, yang bernama Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad, telah dihukum gantung pada Senin (8/5) pagi waktu setempat.

Keduanya, menurut Mizan Online, sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan ‘menghina Nabi Muhammad dan membakar Al-Qur’an’.

Mizan Online menambahkan bahwa pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengaku telah mempublikasikan konten via akun media sosialnya yang mengakui penghinaan telah dilakukan.

Pengakuan semacam itu sering dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di luar Iran sebagai ‘dipaksakan’, dengan mereka berargumen pengakuan semacam itu didapatkan di bawah tekanan.

Menurut sejumlah kelompok HAM termasuk Amnesty International, otoritas Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang dalam setahun dibandingkan negara-negara lainnya, kecuali China.

Melansir detikNews, Selasa (09/05/2023), laporan dua kelompok HAM pada April lalu menyebut Teheran telah menghukum gantung sekitar 75 persen lebih banyak orang sepanjang tahun 2022, jika dibandingkan setahun sebelumnya.

Disebutkan kelompok HAM Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berbasis di Paris dalam laporan bersama bahwa sedikitnya 582 orang telah dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun lalu.

Angka itu tercatat sebagai jumlah eksekusi mati tertinggi di Iran sejak tahun 2015, dan tercatat jauh di atas jumlah eksekusi mati pada tahun 2021 yang mencapai 333 orang. (psc)

Baca Juga :  Luksemburg, Negara Kecil Terkaya di Dunia yang Legalkan Ganja