Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Doval Swara Sejahtera

  1. Wartawan portalswara.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan portalswara.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan portalswara.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan portalswara.com wajib berpedoman pad Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Wartawan portalswara.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers.
  6. Wartawan portalswara.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik
  7. Wartawan portalswara.com dilarang merangkap jadi wartawan/kontibutor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.
  8. Wartawan portalswara.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas
  9. Wartawan portalswara.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan atau dan memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/ persetujuan pimpinan redaksi.
  10. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan portalswara.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan portalswara.com, bisa menghubungi ke nomor kontak penanggungjawab keredaksian 0812-1893-5490 atau ke email redaksiportalswara@gmail.com

Ditetapkan di :
Medan, 22 Desember 2022

Bambang Sugiarto, ST
Pimpinan Perusahaan

Baca Juga :  Yusril: Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat