Kode Perilaku Perusahaan
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Doval Swara Sejahtera
- Wartawan portalswara.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan portalswara.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Dalam menjalankan tugas, wartawan portalswara.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan portalswara.com wajib berpedoman pad Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan portalswara.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers.
- Wartawan portalswara.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik
- Wartawan portalswara.com dilarang merangkap jadi wartawan/kontibutor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.
- Wartawan portalswara.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas
- Wartawan portalswara.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan atau dan memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/ persetujuan pimpinan redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan portalswara.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan portalswara.com, bisa menghubungi ke nomor kontak penanggungjawab keredaksian 0812-1893-5490 atau ke email redaksiportalswara@gmail.com
Ditetapkan di :
Medan, 22 Desember 2022
Bambang Sugiarto, ST
Pimpinan Perusahaan