Pegawai Bank Pemerintah di Asahan Korupsi Rp833 Juta Dipakai Berjudi

PORTALSWARA.COM — Seorang pegawai bank pemerintah di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) gelapkan dana pinjaman dari nasabah senilai Rp833 juta. Ironisnya seluruh uangnya dipakai pegawai bank tersebut untuk berjudi.

“Dilakukan oleh seorang pegawai bank plat merah di Asahan, pria berinisial JIPS. Jadi yang bersangkutan pada posisinya bekerja ini memiliki kewenangan mencari nasabah,” kata Okto Samuel Silaen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan kepada wartawan, kemarin (17/05/2023).

Saat ini, JIPS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi sebab kejahatannya menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasusnya pun sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Hari ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dititipkan ke lembaga pemasyarakatan,” kata Okto.

Adapun diterangkannya, modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Saat ia bekerja di perusahaan perbankan ia memiliki data pribadi nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi pinjaman.

“Namun oleh tersangka ini data-data tersebut dipakainya sendiri hingga ia bisa melakukan pencairan. Namun uang itu tidak diberikan kepada nasabah,” ujarnya.

Ada sebanyak 22 orang data pribadi nasabah yang dicatut oleh pelaku sepanjang dia melancarkan aksinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Kejari Asahan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Perbuatan pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena kecanduan judi online.

“Pengakuannya digunakan untuk main judi online itu,” ujarnya. (psc)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penjual Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad Palsu di Jakarta Barat