PORTALSWARA.COM — Badan Pertanahan Nasional atau BPN Deli Serdang sengketakan tanah ahli waris yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) MA tersebut bernomor 342 K/TUN/2019, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Rabu 31 Juli 2019, oleh Dr H Yulius SH MH. Dalam putusan inkrah oleh Ketua MA menyebutkan, kepemilikan tanah seluas 4.569 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 734/Tumpatan Nibung telah berkekuatan hukum tetap tanggal 21 November 2016. Juga sudah sesuai dengan Surat Ukur Nomor 345/Tumpatan Nibung/2016, tanggal 22 September 2016 milik Wahyuddin.
Anehnya, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, terkesan diabaikan oleh BPN Deli Serdang. Dimana, BPN Deli Serdang mengeluarkan surat validasi pemberian ganti rugi atas tanah Wahyuddin pada 11 November 2020 yang dibumbuhi status sengketa.
Ironisnya, tanah Wahyuddin dalam surat validasi tercatat seluas 5.962 M2, berbeda dengan putusan inkrah MA yang hanya 4.569 M2.
“Diduga kuat ada unsur kesengajaan oknum di BPN Deli Serdang merekayasa surat validasi ganti rugi tanah saya di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Sebab ketua pengadaan tanah, yang dalam hal ini Kakan BPN Deli Serdang, melayangkan surat validasi ke kuasa pengguna anggaran, yaitu Kepala SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara PPK Irigasi dan Rawa I pada tahun 2020, padahal putusan inkrah MA terbit di tahun 2019. Ketua pengadaan tanah seakan kangkangi putusan MA,” tegas Wahyuddin, Senin (29/05/2023).
Wahyuddin mensinyalir adanya upaya siasat licik mengahambat realisasi uang ganti rugi tanah.
Sang ahli waris pun mencurigai oknum di PN terlibat dalam siasat busuk, dugaan upaya penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan secara sistematis.
Sebab tiba-tiba, keluar 6 nama dalam surat kuasa khusus dengan dalih pengambilan uang konsinyasi dari hak ganti rugi.
“Yang saya tau cuma 2 orang, selebihnya tak kenal saya. Maka saya pun bingung, dari mana datangnya nama-nama dalam surat khusus yang dibuat oknum di Pengadilan Negeri Lubukpakam,” cetusnya. (psc)










