PORTALSWARA.COM — Mantan Kapolsek AKP SW yang tipu tukang bubur Rp310 juta dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Polda Jawa Barat.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mantan Kapolsek AKP SW buntut keterlibatannya atas kasus dugaan penipuan, mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, penipuan yang menimpa tukang bubur bernama Wahidin diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu.
Adapun saat ini, kata Ibrahim, AKP SW telah berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Namun, AKP SW kini juga telah dicopot dari jabatan tersebut.
“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/06/2023).
Menurutnya, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Kombes Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi penahanan atau patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri.
Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.
Adapun kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban diietahui telah menyerahkan uang kepada AKP SW dan seorang pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bakal diterima menjadi anggota polisi.
“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” kata Ibrahim.
Padahal, sebagaimana dilansir kompas.tv, Rabu (21/06/2023), kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.
Dengan demikian, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
“Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis,” kata Ibrahim. (psc)







