PORTALSWARA.COM — Jaringan Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (JMB Tabagsel) berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan yang baru menindak segala perlakuan melanggar peraturan.
Hal itu terungkap saat para mahasiswa tersebut berunjukrasa di Mapolres Kota Padang Sidempuan, kemarin.
“Kita menunggu kinerja baik dari Bapak Kapolres Kota Padang Sidempuan agar kedepan dapat menegakkan keadilan dan memberantas praktik KKN,” ungkap Ketua JMB Tabagsel, Amrul Syafi’i Harahap.
Sebelumnya, JMB Tabagsel juga melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Sidempuan dan Mapolres Kota Padangsidimpuan, terkait masalah dugaan Kepala Dinas Pendidikan yang memeras para guru honorer sebesar Rp30 juta.
Menurut Amrul, selain kasus dugaan pemerasan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) juga dituding telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer. Tujuannya, untuk memenuhi syarat pengangkatan PPPK.
“Ini masih segar di ingatan dan masih sangat hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat,” ujar Amrul, seraya berharap para aparat penegak hukum (APH) menjalankan supremasi hukum secara korektif.
Diketahui, APH dalam hal ini Kejari Kota Padang Sidempuan telah mengambil langkah menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadisdik. Dan pihak kejaksaan juga sebelumnya telah membuat surat pemangggilan 49 PPPK untuk dimintai keterangan.
“Kita berharap agar Kejari Kota Padang Sidempuan atas tindak lanjut pada persoalan dugaan pungli PPPK untuk lebih serius. Dan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terkesan negatif dan tetap menjalankan supremasi hukum yang korektif,” urainya.
Massa JMB Tabagsel juga menyatakan kecewa atas sikap yang diambil oleh pihak Kejari Kota Padang Sidempuan, langsung memfinalkan ditutupnya penyidikan kasus dugaan pungli tersebut.
Diketahui satu hari sebelum massa JMB Tabagsel melakukan unjuk rasa damai jilid III, pihak Kejari Kota Padang Sidempuan sudah membuat konferensi pers dengan menyatakan, kasus penyidikan dugaaan pungli dinyatakan telah ditutup dengan alasan pihak Kejari tidak menemukan bukti pada saat pemanggilan 49 orang P3K. Sehingga pihak Kejari tidak melanjutkan kasus tersebut dan memfinalkan untuk menutup penyidikan kasus dugaan pungli tersebut.
“Dalam hal ini banyak kali kejanggalan kejanggalan yang kita nilai kurang masuk akal, saat proses penyidikan kasus dugaan pungli itu. Dimana kita lihat di beberapa media online, diterangkan pada saat pemanggilan 49 PPPK sebelumnya. Mereka dimintai keterangan pada persoalan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” paparnya.
Banyak kejanggalan di antaranya, alasan Kejari menutup kasus tersebut. Padahal, dari 130 orang yang di SK kan, 49 di antaranya dan 81 lagi kenapa tidak di panggil,” jelasnya.
Setalah 30 menit massa JMB Tabagsel berorasi, tidak satu pun yang menanggapinya. Massa JMB pun langsung menerobos ke kantor dan langsung dicegah pihak kepolisian. Sehingga terjadi sedikit gesekan antara polisi dengan massa.
Mereka memutuskan untuk meninggalkan tempat dan menyatakan sikap, atas kekecewaan terhadap pihak Kejari Kota Padang Sidimpuan, yang tidak mau menanggapi aksi tersebut. Sekaligus kecewa atas ditutupnya kasus penyidikan tanpa pertimbangan yang kuat.
“Kita nilai dan kita duga sesuai azas praduga tak bersalah, pihak Kejari Kota Padang Sidempuan ada main mata dengan Kadisdik Kota Padang Sidempuan. Sehingga kita duga pihak Kejari tak mampu menjalankan supremasi hukum secara korektif,” tandasnya. (psc)






