Gol! 4 Pria di Asahan Jual Sabu ke Polisi

PORTALSWARA.COM — Empat pria di Asahan Sumatera Utara (Sumut) menjual 1 Kg sabu ke polisi yang sedang menyamar.

Keempat pelaku yang diamankan ini masing masing Wahyu (37), Syahrial (43) Joko Warmaidi (25) dan Suryanto (22). Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan ke empat tersangka dengan undercover buy, menjual sabu ke polisi, dimana anggota yang berpura-pura jadi pembeli mulanya berhasil berkomunikasi dengan salah seorang pelaku berinisial W dan janjian bertemu di Tanjungbalai,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Stevanus Ansanay kepada wartawan, Jumat (06/10/2023).

Marvel menjelaskan pada saat janjian bertemu di sebuah minimarket di Tanjungbalai ternyata tersangka Wahyu tidak sendiri. Dia berboncengan naik sepeda motor bersama pelaku lainnya bernama Syahrial. Di sanalah terjadi kesepakatan harga untuk membeli 1 kilogram sabu senilai Rp330 juta.

“Sudah sepakat harga, dua pelaku menghubungi lagi J. Tak lama J datang bawa temannya lagi S alias M lalu keempat pelaku mengajak personel yang menyamar ke rumah salah seorang pelaku agar transaksinya di sana,” kata Marvel.

Pada momentum transaksi di rumah tersebut, petugas yang menyamar kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku hingga di dapat barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam plastik teh Cina Gwan Yin Wang.

“Menurut pelaku mereka katanya baru ini menjual tapi masih kita dalami karena barang buktinya cukup banyak,” terang kasat.

Polisi kemudian melakukan penelusuran asal barang dari ke empat tersangka ini yang disebut ada kaitannya dengan jaringan internasional Malaysia. Petugas kemudian mencari keberadaan pria berinisial W warga Sei Apung, Bagan Asahan yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi di Medan Divonis Mati

Saat ini pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (psc)