PORTALSWARA.COM — Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Labuhanbatu terima surat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Adapun pengaduan masyarakat tersebut terkait kepala desa rangkap jabatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022.
“Ini lampiran suratnya kan,” tanya Linda S petugas Kasium Polres Labuhanbatu, Senin (09/10/2023).
“Suratnya diterima,” sebut Linda sembari menulis tanggal dan namanya beserta tanda paraf dalam kopian surat Dumas yang baru diterimanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Perkebunan Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syahbudin mengaku dirinya sudah pensiun dari PT Socfindo.
Syahbudin mengaku dirinya sudah pensiun dari Perusahaan Perkebunan PT Socfindo, pasca pemberitaan perihal oknum kepala desa yang rangkap jabatan di Labuhanbatu.
“Pensiun bg,” sebut Syahbudin lewat chat WhatsApp pada, Selasa (03/10/2023).
“Iya bang,” jawabnya, mengakui surat pernyataan yang ia buat jika terpilih jadi kepala desa bersedia mengundurkan diri.
Sementara, Manager Perusahaan Perkebunan PT Socfindo, Fakhri Zein, saat dikonfirmasi lewat panggilan suara WhatsApp, Rabu (04/10/2023), terkait Kepala Desa Perkebunan Negeri Seberang Syahbudin yang juga merupakan karyawan di PT Socfindo Negeri Lama, hingga saat ini masih sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
“Pak Syahbudin masih karyawan di PT Socfindo bagian kelistrikan disini,” ujar Fakhri Zein lewat panggilan suara WhatsApp, Rabu (04/10/2023).
Fakhri menerangkan, untuk mengajukan pensiun di perusahan yang ia pimpin, semua sudah dituangkan dalam perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan.
“Karyawan di sini sudah ada ketentuan perjanjian kapan bisa mengajukan pensiun. Karyawan disini bisa mengajukan pensiun setelah bekerja selama 25 tahun, jika belum sampai 25 tahun bekerja karyawan mengusulkan pensiun, maka pensiunannya dihitung beberapa bulan gaji saja. Kalau pak Syahbudin kan sudah lumayan lama juga karyawan disini. Kemungkinan pengajuan pensiunannya tahun 2024 nanti. Itupun kalau diterima, karena ada perjanjian tadi,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Sokon, saat diminta tanggapannya perihal Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa terkesan dikangkangi oknum Kades mengatakan bahwa, Kades harus taat sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Harus sesuai ketentuan perbup bang,” tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (05/09/2023).
“Mhn maaf lagi melayat saya,” tulisnya singkat.
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Nasdem, Arjan Priyadi, saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.
“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” kata Arjan Priyadi. (psc)












