PORTALSWARA.COM — Usai diputuskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Jumat (03/11/2023) bulan lalu. Hingga saat ini belum juga diketahui secara pasti apakah oknum Kades telah mengundurkan diri atau belum.
Meski telah diputuskan pimpinan sidang Komisi 1 (satu) di akhir RDP tersebut, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, namun hingga saat ini ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu belum memberikan keterangan secara pasti.
“Nanti akan kita sampaikan ke abang setelah surat hasil RDP yang kami laporkan ke Ketua DPRD dibalas,” kata Syauqon Hilali Nur Ritonga, Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu belum lama ini menjawab portalswara.com, di gedung DPRD sembari bermain tenis meja.
Namun, disayangkan, berulang kali dikonfirmasi lewat WhatsApp, hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau belum. Bahkan, ketua Komisi 1 selaku pimpinan sidang RDP belum juga memberikan informasi apakah surat Komisi 1 telah dilaporkan kepada Ketua DPRD Labuhanbatu atau belum.
“Reses bro..” tulis Syauqon Hilali Nur Ritonga usai memutus panggilan suara WhatsApp, Selasa (12/12/2023).
Ketua komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Kamis (14/12/2023) dikonfirmasi lewat WhatsApp lagi-lagi tidak tidak mengangkat.
Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (14/12/2023) terkait surat laporan dari Komisi 1 DPRD perihal oknum Kades rangkap jabatan apakah sudah diterimanya atau belum juga tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Legislator Labuhanbatu akhirnya memanggil Sutrisno, Kepala Desa N3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu dan perintahkan mundur.
Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Syauqon Hilali Nur Ritonga, bersama anggota dewan lainnya yang tergabung di komisi 1 telah memanggil Sutrisno agar hadir dalam agenda sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi 1, gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan SM raja, Rantauprapat, Jumat (03/11/2023).
Namun, sangat disayangkan, Sutrisno, Kepala Desa N3 Aek Nabara yang juga merupakan karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III, Kebun Aek Nabara Utara, sepertinya tidak menggubris panggilan tersebut. Sebab, saat dimulainya RDP terkait rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sampai RDP berakhir, Sutrisno tak kunjung hadir.
“Sama-sama kita lihat, Kepala Desa N3 Aek Nabara Sutrisno tidak hadir,” sebut Syauqon Hilali Nur Ritonga Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu saat RDP akan dimulai, Jumat (03/11/2023).
Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dalam surat undangan akan berlangsung pada Jumat 03 November 2023, pukul 09.00 WIB di ruang rapat komisi molor. Karena pihak OPD dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga terlambat datang.
Sidang RDP terkait rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, akhirnya resmi dibuka Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Syauqon, bersama dewan lain yang tergabung dalam komisi 1 sekira pukul 10.30 WIB lebih kurang.
“Baik suadara-saudara, karena Kadis PMD yang kita tunggu dari tadi sudah datang, maka sidang kita buka,” ucap Ketua Komisi 1 membuka acara RDP, sembari mempersilahkan salah satu pelapor mempertanyakan terkait rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 dan mempersilahkan pihak pelapor.
Saat RDP berlangsung, Bupati Labuhanbatu dalam hal ini diwakili Dinas PMD, Kabag hukum diwakili, Kabag Pemerintahan diwakili, Camat Bilah Hulu diwakili, menjawab pertanyaan pelapor perihal Perda nomor 4 tahun 2022 tersebut. Dimana menurut Kepala Dinas PMD pasal 58A Perda nomor 4 tahun 2022 ProPerda.
“Dalam kontek ini ada persoalan tidak multi tapsir dalam perdebatan ProPerda tidak masuk saya dorong, termasuk ini akan saya perbaiki. Seharusnya menjadi motabel dalam kepala desa,” ujar Kadis PMD Labuhanbatu, Abdi Pohan, menjawab Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut, Abdi pohan mengatakan, pihaknya memohonkan pasal ini meminta kepala desa agar cuti selama menjabat.
Menyikapi ProPerda dimaksud sebagaimana disampaikan Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Pohan, Pasal 58A ProPerda, JB Gultom menilai Abdi Pohan membuat pemikiran sendiri dan terkesan memihak oknum Kades yang rangkap jabatan.
“Bapak jangan buat pemikiran sendiri dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022. Pasal 58A sudah jelas disebutkan, Kalau yang bapak sampaikan barusan itu bapak harus buat Undang-undang baru,” kata Gultom, menepis jawaban Abdi Pohan.
Sementara itu, Rudi Rimba Saragih Sekjen Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, dalam sidang RDP mengatakan, dalam pasal 58A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022, sudah jelas disebutkan yang bersangkutan, Kades mundur.
“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” jelas Rudi saat RDP berlangsung.
Syauqon ketua Komisi 1 (satu) DPRD Labuhanbatu, Sekretaris bersama anggota dewan lainnya memutuskan di akhir RDP agar yang rangkap jabatan, oknum terkait, Kades mundur.
“Kita tunggu surat pemberitahuan pengunduran diri dari Kades yang rangkap jabatan ya Pak Kadis,” tegas Sokon, sembari bernjanji akan mengupayakan surat pengunduran diri dari pihak perusahaan masing-masing juga diterimanya nanti. (psc)






