Petugas Imigrasi Diduga Dibunuh WN Korsel di Apartemen

PORTALSWARA.COM — Petugas Imigrasi diduga dibunuh warga negara (WN) Korsel di apartemen.

Kesimpulan pihak kepolisian, petugas Rumah Tahanan Detensi (Rudenim) Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari apartemen di Ciledug, Tangerang, dibunuh WN Korea Selatan bernama Kim Dal Joong. Dari hasil pemeriksaan olah TKP bersama sejumlah ahli, terungkap adanya jejak DNA tersangka Kim Dal Joong di beberapa titik. Petugas imigrasi diduga dibunuh.

“Kita lakukan olah TKP berkali-kali bersama tim lengkap fisika forensik, kimia biologi forensik kita temukan tanda-tanda di sana ataupun alat bukti pertama ditemukan bercak darah yang melingkar seperti–diduga dari tangan pelaku–seperti melingkar di tembok,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Jejak DNA Kim juga ada di sofa serta di kaca dan balkon apartemen di unit lantai 19.

“Di seputar sofa juga banyak ceceran darah, kemudian juga kaca yang sempat dilempar dari pemeriksaan lab forensik tidak ada unsur pemaksaan,” katanya.

Hengki mengungkapkan, jejak DNA tersangka Kim juga ada di balkon. Di balkon ini, pelaku diduga terjatuh.

“Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya tempat di mana pelaku ini jatuh itu ada DNA daripada pelaku,” katanya.

Jejak DNA pelaku juga terdapat di kunci pintu. “Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku Kim Dal Joong,” katanya.

Tak hanya itu saja, jejak DNA Kim Dal Joong juga terdapat di sandal milik korban. Sandal korban ini ditemukan di sekitar sofa.

Baca Juga :  Pembeking Narkoba Bakal 'Disetrika' Kapolda Sumut

“Termasuk kita temukan DNA campuran di sandal yang ada di seputaran sofa dan di sandal ini adalah sandal korban yang baru ditemukan hari ini, namun dari sandal itu di atasnya ada DNA dari pelaku,” katanya.

Penjelasan Puslabfor Polri
Puslabfor Mabes Polri Kompol Irfan Rofik menuturkan pihaknya menggunakan berbagai parameter saat melakukan penyelidikan di TKP. Salah satunya dengan menelusuri jejak-jejak DNA dari korban dan tersangka.

“Pertama, pemeriksaan akses keluar masuk TKP. Kedua, kami melakukan pemeriksaan jejak bercak darah atau materi biologi yang nanti akan kami lakukan pemeriksaan DNA. Yang ketiga, melakukan pencarian barang bukti,” kata Irfan.

Dari situ, Irfan mengatakan, pihaknya mendapatkan sekitar hampir 20 barang bukti di lokasi kejadian. Dia menyatakan di seluruh barang bukti itu terdeteksi profil DNA dari pelaku.

“Temuan yang kami temukan pada barang bukti di TKP itu semua adalah profil DNA dari pada Saudara Kim Dal Joong,” ungkapnya.

“Terus kami juga menemukan bercak darah yang ada pada pagar, besi hollow di balkon apartemen itu. Ada bercak darah profil daripada Saudara Kim Dal Joong. Kami juga menemukan ada sandal jepit yang pada saat kejadian digunakan oleh korban Saudara Tri Fattah, itu kami temukan ada profil DNA dari pada Tri Fattah dan DNA dari pada saudara Kim Dal Joong,” jelasnya.

Petugas Imigrasi Dibunuh
Polisi menyimpulkan bahwa tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, bukan peristiwa bunuh diri. Polisi menyatakan Tri Fattah tewas dibunuh WN Korea Selatan Kim Dal Joong.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah TKP dan juga hasil kolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Damai

“Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multidisiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

“Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, Warga Negara Korea Selatan,” tambahnya.

Melansir detikNews, Selasa (19/12/2023), Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) telah menganalisis korban dan pelaku dari sisi kepribadiannya masing-masing. Dari hasil analisis tersebut, tersangka Kim Dal Joong memperlihatkan perilaku yang agresif akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Termasuk sisi korban sudah dianalisis, kepribadian korban tidak terindikasi melakukan bunuh diri. Jadi dari sisi pelaku dan korban sudah dianalisis,” katanya. (psc)