Polisi ‘Gulung’ Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga di 3 Provinsi

PORTALSWARA.COM — Polisi ‘gulung’ sindikat pengedar uang palsu berkode 9Naga yang beroperasi di 3 provinsi.

Sindikat pengedar uang palsu yang dikomandoi seseorang berkode 9Naga, dibongkar polisi. Pelaku utama beserta kaki tangan dan barang bukti telah diamankan. Pengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Dian Afandri di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

Dia yang tergabung dalam kelompok tersebut selama enam bulan, mengedarkan uang palsu di Pasar Pagi Bandungan.

“Sudah membeli uang palsu dari tersangka Andi Syahputra selaku admin grup sebanyak tiga kali, beli pakai uang asli Rp 500.000 mendapat uang palsu Rp 2 juta,” kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Jumat (29/12/2023) di Pendopo Mapolres Salatiga.

Tim Resmob Polres Salatiga yang bergerak cepat menangkap admin 9Naga, Andi Syahputra yang bertugas memosting dan menerima pesanan member.

“Dari hasil interograsi diketahui peredaran uang palsu ini dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Dia sudah beroperasi selama satu tahun, uang palsunya tidak untuk belanja hanya menerima pesanan dan diteruskan ke tersangka pembuat Ahmad Khoirul alias Naga,” kata Aryuni.

Aryuni mengungkapkan, uang dari hasil penjualan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi hobinya bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau di tersangka utama ini, uang asli senilai Rp 1 juta ditukar uang palsu Rp 8 juta, uang palsu tidak untuk belanja, hanya membuat. Dia belajar membuat uang palsu dari tersangka yang masih dalam DPO bernama Iyor,” ungkapnya.

Melansir kompas.com, Sabtu (30/12/2023), menurut Aryuni, dari para tersangka ini berhasil disita uang palsu siap edar sebanyak Rp 185.700.000.

“Mereka mengedarkan uang palsu secara online, karena tinggal di kota terpisah. Barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta,” terangnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Danu Bantu Siapkan Golok Bantai Istri dan Anak Yosef

“Pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas Aryuni. (psc)