Dugaan Manipulasi di SD N 064955: Komisi II DPRD Medan Segera Panggil Terduga

PORTALSWARA.COM — Komisi II DPRD Medan serius terhadap laporan dugaan manipulasi data oleh oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas.

Ketua Komisi II, Sudari ST, mengungkapkan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan data untuk memperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sudari ST, yang juga Caleg DPRD Medan (PAN) No Urut 2 dapil II, menyatakan, bahwa tindakan tersebut merugikan formasi guru kelas yang seharusnya mendapatkan kesempatan masuk P3K. Pihak DPRD Medan berencana memanggil oknum operator, Kepsek SD Negeri 064955 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk klarifikasi terkait dugaan manipulasi data.

“DPRD Medan akan panggil mereka (tenaga operator, Kepsek, dan Disdikbud) untuk klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/01/2024).

Dalam pemberitaan yang beredar, terungkap bahwa oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan. Dugaan penyalahgunaan data mencakup perubahan informasi di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) hingga mendapatkan SK mengajar untuk memenuhi syarat ujian P3K.

Kelulusan MZSN yang tertera dalam pengumuman P3K Pemko Medan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dunia pendidikan. Kepala Sekolah (Kepsek) dan oknum operator akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini, dengan harapan dapat mengembalikan keadilan bagi para guru kelas yang seharusnya mendapat prioritas dalam P3K. (psc)

Baca Juga :  Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa