PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyerukan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk segera melapor jika ada indikasi pemotongan biaya operasional.
Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah disalurkan ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.
“Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya. Karena, kami mulai menysalurkan kepada 5.175 TPS di Kota Tangerang,” ujar Qori, Sabtu (10/02/2024).
Qori Ayatullah menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui link [LaporKPPSKPUKotang](https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang) atau dengan memindai barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS hingga 28 Februari 2024. Ia juga menegaskan pentingnya melaporkan segala bentuk kecurangan atau pungutan liar selama proses penyaluran.
Penyaluran biaya operasional KPPS, menurut Qori, dilaksanakan secara bertahap mulai 8-10 Februari 2024. Setiap KPPS di 5.175 TPS menerima biaya operasional sejumlah Rp4.814.000. Rincian tersebut mencakup anggaran pembuatan TPS, sewa printer/scanner, operasional KPPS dan konsumsi KPPS selama bertugas di TPS.
Melansir KBRN, Selasa (13/02/2024), Qori juga menyinggung bahwa biaya operasional sewa printer/scanner dan konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, sehingga total bersih yang diterima KPPS adalah Rp4.777.000. Pendistribusian dana tersebut dilakukan dengan pendampingan petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan. (psc)






