Real Count KPU Suara 9 Caleg Artis: Aldi Taher hingga Ahmad Dhani

PORTALSWARA.COM — Sejumlah artis terlibat dalam arena politik sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka menargetkan tiga daerah utama, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan distribusi ke berbagai partai politik.

Beberapa caleg artis, seperti Uya Kuya, Ahmad Dhani, Krisdayanti, dan Primus Yustisio, sukses meraih dukungan signifikan di dapil masing-masing. Uya Kuya, misalnya, mencatatkan suara terbanyak di dapil ‘neraka’ DKI Jakarta II sebagai caleg PAN.

Namun, tidak semua caleg artis mendapat hasil positif. Beberapa dari mereka harus mengakui kekalahan suara melawan kader partai atau tokoh setempat dalam Pemilu 2024.

Data real count KPU pileg 2024 pada Jumat (16/02/2024) menunjukkan perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dan akumulasi suara tiap caleg. Meskipun demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa penghitungan manual tetap menjadi penentu hasil Pemilu.

Berikut adalah hasil perolehan suara sementara 9 caleg artis berdasarkan real count KPU per Jumat (16/02/2024) sore, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (17/02/2024).

1. Uya Kuya: 100,887 suara, caleg PAN terbanyak di DKI Jakarta II.
2. Once Mekel: 67,049 suara, berhasil mengalahkan kader PDIP di DKI Jakarta II.
3. Denny Cagur: 6,793 suara, caleg PDIP kedua terbesar di Jawa Barat II.
4. Primus Yustisio: 38,229 suara, caleg PAN terbanyak di Jawa Barat V.
5. Anang Hermansyah: 15,840 suara, caleg PDIP kedua terbanyak di Jawa Barat V.
6. Aldi Taher: 6,343 suara, caleg Partai Perindo dengan suara terkecil di Jawa Barat VII.
7. Mulan Jameela: 25,681 suara, caleg Partai Gerindra kedua terbanyak di Jawa Barat XI.
8. Ahmad Dhani: 18,577 suara, caleg Partai Gerindra ketiga terbanyak di Jawa Timur I.
9. Kris Dayanti: 20,501 suara, caleg PDIP ketiga terbanyak di Jawa Timur V.

Baca Juga :  Bobby Ajak Muhammadiyah Ikut Jaga Kondusifitas Kota Medan Jelang Pesta Demokrasi

Perbedaan hasil real count dengan akumulasi suara partai menimbulkan kejanggalan, tetapi Bawaslu menekankan bahwa penentu utama tetap pada penghitungan manual sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (psc)