Jabatan Plt Sekretaris DPRD Labuhanbatu Parulian Diduga Ilegal

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga (portalswara.com/Zulkifli Harahap)
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga (portalswara.com/Zulkifli Harahap)

PORTALSWARA.COM — Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu yang diemban Parulian Ritonga, diduga tak sah dan ilegal. Sebab, tidak mematuhi surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pasalnya, sesuai pengakuan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga, dirinya telah 5 (lima) kali diperpanjang masa jabatan Plt nya. Pengakuan itu diakui Parulian saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024 siang.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu mengatakan bahwa setidaknya sudah lima kali berturut-turut diperpanjang statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).

” Ya, udah ada la lima kali perpanjangan, berturut-turut, ” kata Parulian Ritonga kepada wartawan saat dikonfirmasi di warung kopi di Rantaupapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan ilegalnya jabatan pelaksana tugas (Plt) yang diemban Parulian juga ditanggapi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML).

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah bahwa surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan masa jabatan pelaksana tugas hanya 3 (tiga) bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

“Pada isi surat edaran poin (b) nomor 11 bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” tegasnya.

Jadi, sambung Hanafiah, jika Parulian Ritonga menjabat pelaksanaan tugas sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu lebih dari yang ditentukan SE itu maka jabatannya dinilai ilegal.

“Jika menjabat tidak sesuai dengan surat edaran tersebut (BKN), ya jabatan dan kebijakannya juga bisa dibilang ilegal,” ucapnya menanggapi jabatan Plt Sekretaris DPRD yang sudah lima kali masa perpanjangan tersebut. (psc)

Baca Juga :  Dodi Simangunsong Sebut Pentingnya Peran Serta Masyarakat Bentuk Perda