PORTALSWARA.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke Jerman melalui program Ferein Job.
Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini berawal dari laporan 4 mahasiswa yang mengikuti program Fereinjob dan mendatangi KBRI Jerman.
“Dari hasil pendalaman, program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangan resmi, Rabu (20/03/2024).
Sebanyak 1.047 mahasiswa terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka diminta membayar biaya pendaftaran dan LOA serta dana talangan yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.
Setibanya di Jerman, mahasiswa diminta menandatangani surat kontrak kerja dan working permit dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami. Mereka juga dijanjikan program magang yang bisa dikonversikan menjadi 20 SKS.
Bareskrim telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus perdagangan orang tersebut. Termasuk dua yang berada di Jerman. Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Melansir tempo.co, Kamis (21/03/2024), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa program Ferienjob bukan bagian dari program MBKM, serta menegaskan bahwa mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk mendapatkan surat endorsement. (psc)












