Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Juta Mengerucut, Hasil Penyidikan SP2HP Catut Mantan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu

PORTALSWARA.COM — Informasi terbaru dari hasil perkembangan kasus dugaan penipuan terlapor atas nama Teguh Adi Putra Sitorus (TAPS) semakin mengerucut. Informasi dihimpun, diduga sebagian uang tersebut diduga mengalir ke mantan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP F.

Hal tersebut dikatakan oleh pengacara pelapor, Nasir Wadiansan Harahap SH saat diwawancarai, Jumat (22/03/2024).

“Dugaan penipuan yang dilakukan terlapor TAPS kepada klien saya mulai mengerucut. Terlihat dalam SP2HP yang diberikan penyidik kepada pelapor tertanggal 20 Maret,” kata pengacara pelapor yang akrab dipanggil Lacin.

Lacin menyebutkan keterangan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) itu tertulis nama AKP F (mantan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu), yang akan dimintai keterangannya.

“Nama mantan Kasat Intelkam bang tercatut namanya, artinya terlapor ada menyebutkan nama itu. Apakah ada keterlibatan aliran dana atau hanya mengetahui peristiwa saja,” sebutnya.

Semoga unsur-unsur penipuan tersebut, harap Lacin, agar menjadi terang benderang pasca pemeriksaan mantan Kasat Intelkam dan saksi Jumiani.

“Dan penyidik bisa menemukan siapa pelaku penipuan atas laporan klien saya bapak Sarbaini,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau SIK melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman SH, tak membantah, mantan Kasat Intelkam itu akan dimintai keterangannya.

“Sudah dikirim pak surat panggilannya,” sebutnya singkat.

Sementara, terlapor Teguh Adi Putra Sitorus dikonfirmasi lewat WhatsApp Sabtu 23 Maret 2024 belum membalas konfirmasi yang dikirimkan padanya meski terlihat ceklis dua. Hal serupa juga demikian, Kaharudinsyah pengacara terlapor saat dikonfirmasi belum membalas kebenaran adanya sejumlah uang yang mengalir kepada mantan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP F hingga berita ini ditayangkan.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Adi Putra Sitorus (terlapor) saat dikonfirmasi atas dugaan penipuan Rp150 juta sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, perihal pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Labuhanbatu enggan berkomentar. Dia mengarahkan wartawan agar melakukan konfirmasi ke pengacaranya.

Baca Juga :  RS Murni Teguh dan Korban Malpraktek Damai

Sementara, Kaharudinsyah, pengacara Teguh Adi Putra Sitorus, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/03/2024) lewat panggilan suara WhatsApp, terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik Polres Labuhanbatu, tidak membantahnya.

“Benar, klien saya dipanggil penyidik untuk klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan Rp150 juta,” sebutnya.

Kaharudinsyah menjelaskan, uang yang diterima kliennya tersebut memang benar adanya.

“Uang Rp150 juta itu diterima klien saya secara bertahap, ada dua kali pengiriman. pertama Rp100 juta dan yang kedua Rp50 juta,” jelasnya. (psc)