Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno Akan Diperiksa Kejari Medan Awal Pekan

PORTALSWARA.COM — Dirut PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar Kota Medan, Suwarno, akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada awal pekan ini, tepatnya pada 25 Maret 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar.

Suwarno bersama 11 pejabat lainnya dari jajarannya dan kepala pasar terkait, dijadwalkan untuk memberikan keterangan secara bergilir hingga Kamis, 28 Maret 2024, sesuai dengan surat panggilan nomor R-32/I.2.10/Fd.I/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Kasus kebocoran PAD pasar terungkap setelah PUD Pasar Kota Medan mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp440 juta dari penggelapan retribusi parkir. Selain itu, terdapat indikasi penggelapan pendapatan dari retribusi kamar mandi, jaga malam, dan pengurusan izin.

Fahrul Rozi Harahap, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Kejari Medan. Ia berharap agar Kajari Medan, Muttaqin, selalu sehat dan dapat menuntaskan kasus kebocoran PAD Pasar Kota Medan.

“Alhamdulillah, sehat-sehat terus pak Kajari. Kami mendukung bapak tuntaskan dugaan kasus PAD di PUD Pasar Medan,” ungkap Fahrul Rozi, Sabtu (23/03/2024) sore.

Pemanggilan Kejari terhadap Dirut PUD Pasar Kota Medan diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta serta memperbaiki tata kelola pasar yang ada saat ini.

Hingga berita ini disusun, Suwarno belum memberikan tanggapannya mengenai pemanggilan dari Kejari Medan. (psc)

Baca Juga :  Putra Kasat Narkoba Deliserdang Terduga Penganiaya Mahasiswa UISU