PORTALSWARA.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu atau PMPT Satu Pintu agar lebih meningkatkan kerjasama antar instansi dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap proses perizinan.
Hal tersebut merupakan hasil rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan terhadap LKPj Akhir Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (01/04/2024), di gedung dewan, kemudian diterima dan ditandatangani untuk dijadikan rekomendasi.
Anggota Pansus DPRD Medan terhadap LKPj Akhir Tahun Anggaran 2023, Sudari ST, mengatakan, Pansus mengapresiasi adanya kemajuan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah berdiri di Kota Medan. Menurutnya, peningkatan penanaman modal diharapkan meningkatkan produksi dan tenaga kerja.
“Pada tahun 2023 pencapaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan atau PMPT Terpadu Satu Pintu dengan kategori sangat baik, mencapai 100%. Bahkan ada beberapa kegiatan yang lebih dari 100%,” ungkapnya.
Untuk Inspektorat, bilang Sudari, realisasi kinerja pada Inspektorat Kota Medan dengan kategori cukup baik. Dan selama tiga tahun terakhir, opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemko Medan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. Pansus mengharapkan pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat, baik menyangkut peraturan kepegawaian ataupun peraturan kedinasan dapat dipublish, apakah itu penghargaan ataupun punishment. Sehingga dapat meningkatkan nilai positif di masyarakat.
“Perlu ditingkatkan sumber daya manusia untuk pengembangan kompetensi. Baik sertifikasi jabatan maupun sertifikasi profesional. Bahkan hal ini penting untuk mengatasi gab kompetensi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka peningkatan kinerja dan etos kerja ASN Kota Medan, Inspektorat diminta untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Sedangkan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan diminta melakukan langkah-langkah validasi yang masif terhadap objek pajak agar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Medan. Sudari mengatakan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan perlu membentuk tim evaluasi terkait penetapan potensi besaran pajak bumi dan bangunan di lingkungan Kota Medan.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan perlu menetapkan perhitungan yang lebih rinci, terkait penetapan pajak penerangan jalan untuk rumah tangga dan perusahaan/pabrik.
“Sesuai dengan laporan pencapaian kinerja pada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan di tahun 2023 adalah sebesar 70.37%. Diharapkan untuk objek pendapatan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk tidak mengalami kenaikan nilai pajak,” tandasnya. (psc)







