Eks Pegawai Avsec Bandara Kualanamu Terlibat dalam Penyelundupan Narkoba Melalui Penerbangan Medan-Jakarta

PORTALSWARA.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap keterlibatan mantan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui kabin pesawat Lion Air.

HF, mantan petugas Avsec Bandara Kualanamu, diduga sebagai otak di balik peredaran gelap narkoba tersebut. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp15 juta setiap kali melakukan penyelundupan.

“HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/04/2024).

Selain HF, enam tersangka lain juga telah ditangkap, termasuk petugas lavatory service maskapai Lion Air. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman narkoba dari Medan ke Jakarta. Modus operandi mereka melibatkan pengambilan narkoba oleh petugas Lion Air dari kediaman HF, kemudian diserahkan kepada kurir untuk dibawa terbang ke Jakarta.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan kurir, MRP, di Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024. Dari situ, penyidik berhasil menyita 5 kg sabu dan 1.841 ekstasi. Tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Bareskrim Polri dan menyatakan kerjasama penuh dari pihak maskapai. Langkah tegas juga diambil dengan memecat pegawai yang terlibat dalam kasus ini. (psc)

Baca Juga :  Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas Rp1,3 Triliun