PORTALSWARA.COM — Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS, menilai, banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari bagian hukum Pemko Medan. Sebab, kata Hendra, bagian hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan Perwal.
“Banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Akibatnya implementasi Perda-Perda di Kota Medan tak maksimal,” ungkap Hendra DS, Jumat (19/04/2024).
Hal itu dikatakan Hendra sekaitan dengan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan Januari dan baru berjalan di Februari 2024. Dimana Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.
Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan
“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal.” urainya. (psc)






