PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengadakan rapat paripurna untuk membahas revisi Peraturan Daerah atau Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat yang digelar di gedung DPRD Medan pada Senin (22/04/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dengan dihadiri oleh para wakil ketua, pimpinan fraksi, dan anggota dewan lainnya.
Revisi Perda No 6 tahun 2015 diusulkan karena kekurangan dalam mengatur pengelolaan persampahan oleh kecamatan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menyatakan bahwa revisi ini penting untuk meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan.
“Ini perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik,” kata Dedy.
Perubahan dalam pembentukan perangkat daerah, seperti yang terjadi dalam Perda Nomor 15 tahun 2016, juga menjadi alasan untuk merevisi Perda tentang persampahan. Hal ini disebabkan adanya penyerahan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup ke kecamatan.
Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat telah meningkatkan jumlah sampah setiap tahunnya di Kota Medan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai agar tidak menimbulkan polusi lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dedy juga menyoroti pentingnya jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan pelayanan pengendalian sampah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Medan.
Diharapkan bahwa revisi Perda ini akan membawa perubahan positif dalam sistem pengelolaan persampahan, sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kota Medan. (psc)









