17 Bandara Internasional ‘Turun Kasta’ Jadi Domestik

PORTALSWARA.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa 17 bandara internasional di Indonesia telah diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2024 pada 2 April 2024, mengurangi jumlah bandara internasional dari sebelumnya 34 menjadi 17.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di dalam negeri. Meskipun demikian, bandara-bandara ini tetap dapat melayani penerbangan luar negeri secara temporer untuk kepentingan tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Adita juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan dengan Kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Hal ini sejalan dengan praktik penyelenggaraan di beberapa negara lain yang juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional mereka.

Berikut adalah daftar 17 bandara internasional Indonesia yang turun statusnya menjadi domestik, sebagaimana, Sabtu (27/04/2024).

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
5. Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
8. Bandara Adu Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
15. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
16. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)

(psc)

Baca Juga :  Jadwal Kapal Kelud Jakarta-Medan 2 Kali