PDI-P Menyuarakan Potensi Tak Dilantiknya Prabowo-Gibran oleh MPR

PORTALSWARA.COM — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Syarief Hasan, merespons pernyataan PDI-P yang menyebut potensi MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika PTUN mengabulkan gugatan mereka.

Syarief menegaskan bahwa menurut UU Pemilu, MPR wajib melantik presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu,” ujar Syarief saat dimintai konfirmasi, Kamis (02/05/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa pernyataan PDI-P hanyalah harapan semata. Mereka menunggu keputusan hukum dari PTUN terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

PDI-P sebelumnya mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, dengan alasan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang perdana telah digelar dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi.

Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, mengharapkan putusan PTUN akan menjadi dasar potensi MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Namun, PDI-P tidak berharap semua permohonan mereka dikabulkan, hanya bahwa KPU telah melanggar hukum.

Meski demikian, Gayus menegaskan bahwa pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan mereka. MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih jika PTUN menyatakan pelanggaran hukum oleh KPU.

Dari pernyataan tersebut, tergambar potensi bagi MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran jika dianggap pelantikan mereka bermula dari tindakan yang melanggar hukum.

Melansir kompas.com, Sabtu (04/05/2024), hal ini menegaskan kemungkinan tak dilantiknya Prabowo-Gibran bukanlah tidak mungkin terjadi. (psc)

Baca Juga :  Terbuka Peluang Rujuk Koalisi PKS - Gerindra 2024