PORTALSWARA.COM — Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi saksi dari dua upaya penyelundup narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara, Rabu (08/05/2024),
Enam orang penumpang pesawat dari Aceh dan Jawa Barat ditangkap setelah diketahui membawa sabu-sabu seberat 25 kilogram, berupaya melakukan penyelundup narkoba tersebut.
Tiga pria berinisial FR, JF dan TF, warga Aceh yang menggunakan pesawat Citilink, ditangkap setelah petugas menemukan 12 bungkus sabu-sabu seberat 6 kg dalam koper mereka. Sementara itu, tiga wanita berinisial MS, IN dan AC, penumpang Lion Air asal Jawa Barat, berhasil diamankan dengan barang bukti 19 bungkus sabu-sabu seberat 19 kg.
Kepolisian setempat telah mengambil alih penanganan kasus, dengan tiga pria ditangani oleh Polres Deli Serang dan tiga wanita oleh Polda Sumut. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Head of Corporate Secretary dan Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, membenarkan adanya penggagalan penyeludupan narkoba dan diamankannya enam orang.
“Hari ini ada dua kali percobaan penyelundupan narkoba lewat Bandara Kualanamu yang digagalkan,” ujarnya.
“Petugas keamanan Bandara Kualanamu memeriksa barang bawaan tiga pria di area keberangkatan. Hasil dari pemeriksaan, ditemukan 12 bungkus diduga narkoba berisi sabu-sabu seberat 6 kg dari koper masing-masing yang mereka bawa,” terangnya. (psc)






