PORTALSWARA.COM — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pelarangan jurnalistik investigasi dalam penyiaran. Pernyataan ini merespons draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru versi Maret 2024, yang mencantumkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Menurut Budi, investigasi adalah bentuk kegiatan jurnalistik yang penting dan harus dikembangkan.
“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang,” tegasnya dalam peresmian Heritage Antara di Jakarta, Selasa (14/05/2024).
Dalam draf RUU Penyiaran terbaru, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi termasuk dalam 10 jenis isi siaran dan konten yang dilarang, sesuai Pasal 50B ayat (2). Larangan lainnya mencakup konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan. Selain itu, dilarang pula menayangkan konten yang subjektif terkait kepentingan politik pemilik atau pengelola lembaga penyiaran dan platform digital penyiaran.
Sanksi bagi pelanggaran aturan ini beragam, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 50B ayat (3).
Melansir kompas.com, Rabu (15/05/2024),
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kebebasan jurnalistik, terutama dalam hal investigasi, untuk memastikan media dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dalam mendukung perkembangan masyarakat. (psc)







