Legislator Medan: Peningkatan SDM Penting dalam Penanggulangan Kemiskinan

PORTALSWARA.COM – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr Rudiawan Sitorus MPem I menyatakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) penting dalam program penanggulangan kemiskinan. Sebab, katanya, salah satu penyebab utama kemiskinan di Kota Medan adalah rendahnya kualitas SDM. Karena itu, pemerintah diharapkan lebih fokus dalam penanggulangan kemiskinan di kota ini.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr Rudiawan Sitorus saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda: Jalan Klambir V GG. Samirujuk, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Jalan Sei Bekala No 02, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (26/05/2024).

“Persoalan kemiskinan yang terjadi hari ini salah satu penyebabnya adalah tidak berdayanya SDM masyarakat kita. Untuk itulah hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah bagaimana meningkatkan keterampilan masyarakat sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam kehidupannya,” ujar Dr Rudiawan.

Ia menyarankan agar penambahan kualitas SDM dilakukan melalui pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat ekonomi di lingkungan masyarakat.

“Dengan pelatihan usaha, keterampilan dan SDM masyarakat akan terasah, sehingga mereka menjadi lebih produktif,” tambahnya.

Politisi Dapil 1 Kota Medan ini menekankan pentingnya kebijakan dan fokus anggaran untuk menyelesaikan masalah ini.

“Menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan perlu kebijakan yang tepat, salah satunya adalah penggunaan anggaran yang fokus. Anggaran yang tersedia harus fokus dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan,” katanya.

Dr Rudiawan mencontohkan, program UMKM, kesehatan, bantuan pangan, pendidikan, dan lainnya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Anggaran setiap tahunnya harus benar-benar tepat dan dirasakan masyarakat penerima,” katanya.

Baca Juga :  Legislator Medan: Gang Kebakaran Fasilitas Vital Tak Boleh Dikompromikan

Fokus anggaran ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk memaksimalkan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Pada BAB II Pasal 2 Perda No 5/2015 disebutkan bahwa tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pelaksanaan Perda ini bisa sukses jika penggunaan anggarannya benar-benar fokus dengan sasaran,” jelasnya.

Anggota Komisi IV ini menerangkan bahwa dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga diatur tentang segala hal yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah kewajiban Pemko Medan untuk mengalokasikan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menangani masalah kemiskinan di Kota Medan.

Selain itu, warga miskin di Kota Medan berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBD Kota Medan, antara lain pangan yang layak (Raskin), kesehatan gratis (BPJS Kesehatan PBI), pendidikan (beasiswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dan nyaman, serta kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). (psc)