Ali Yusran Gea Wakili Ferdinand Sitepu Gugat BCA Rp19 Miliar

PORTALSWARA.COM – Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, gugat BCA (PT Bank Central Asia) Tbk senilai Rp19,489 miliar melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR Ali Yusran Gea SH MKn MH. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu (05/06/2024).

Kuasa hukum Ferdinand Sitepu, yang terdiri dari DR Ali Yusran Gea, DR. Andoko SHI MHum, Suriswan Gea SH, Agusman SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, gugat BCA menilai BCA telah melakukan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari Ferdinand Sitepu. BCA diduga melanggar hukum dengan tidak memberikan atau menyerahkan data-data serta dokumen-dokumen registrasi pihak-pihak yang membongkar SDB tersebut.

Bahkan, rekening koran yang tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat menimbulkan kesan bahwa pihak BCA sengaja menutup-nutupi informasi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA sebesar Rp19,489 miliar. Tuntutan hukum yang diajukan meliputi beberapa poin utama:

1. Menyatakan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Jadi Korban TPPO Judi Online, 2 WNI Disekap dan Diborgol di Kamboja

Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bank BCA. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia ini. (psc)