Wali Kota Medan Terima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Perubahan Perda Sampah

PORTALSWARA.COM — Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan mengenai perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Penyerahan hasil penjelasan Ranperda tersebut dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang diadakan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (08/07/2024).

Sidang paripurna yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, serta para camat.

Dalam kesempatan tersebut, Rajudin Sagala membacakan penjelasan DPRD Kota Medan terkait ranperda yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang perlunya perubahan pada Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini dikarenakan penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Selain itu, dalam prakteknya, Wali Kota juga telah mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Alasan ini juga mendasari perubahan Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum diatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.

“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” ujar Rajudin Sagala.

Rajudin juga berharap adanya respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga nantinya dapat menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan agar lebih baik dan efektif. (psc)

Baca Juga :  Dinkes Medan Diminta Gencar Sosialisasikan Program UHC