5 Tersangka Penggelapan Tak Ditangkap Setelah 66 Hari Putusan Pengadilan, Praktisi Hukum Penegak Hukum Jangan Main Mata

PORTALSWARA.COM — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, dinilai terkesan menghalangi korban kejahatan penggelapan dalam jabatan untuk mendapatkan keadilan.

Pasalnya, usai sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa,11 Februari 2025 lalu, hingga saat ini sudah terhitung 66 Hari usai Putusan Pengadilan, namun tersangka penggelapan belum juga ditangkap meski sudah dinyatakan P21.

“Berkas telah P21 (lengkap) dari kejaksaan menunjukkan perkara tindak pidananya telah terpenuhi berdasarkan penelitian penuntut umum. Selanjutnya, kewajiban dari penyidik kepolisian untuk menyerahkan tetsangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan. Dengan tidak dilakukannya penyerahan tersangka, penyidik kepolisian terkesan ‘main mata’ menghalangi korban kejahatan untuk mendapatkan keadilan,” kata Praktisi Hukum, Nasirwadiansan Harahap SH, Kamis (17/04/2025).

Nasirwadiansan yang biasa disebut dengan panggilan Lacin, menyebutkan, penyidik Polisi Sektor Kampung Rakyat terkesan mengenyampingkan Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Pasal 29 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, sudah jelas disebutkan Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Tapi, sampai saat ini pihak Polsek Kampung Rakyat belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ada apa? Padahal, Polsek Kampung Rakyat telah diprapid oleh para tersangka dan sidang Praperadilan dimenangkan pihak Polsek selaku Termohon. Namun, sampai saat ini para tersangka belum ditangkap, ada apa dengan Polsek Kampung Rakyat? Jangan-jangan Polsek Kampung Rakyat ada main mata dengan tersangka,” sebut Lacin penuh tanya.

Lebih lanjut, Lacin mengatakan, jika tersangka tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

“Satu orang tersangka yang dinyatakan melarikan diri tersebut apakah sebelumnya pihak polisi ada melakukan tindakan pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Perkapolri No 6 tahun 2019,” ucap Lacin.

Lacin melanjutkan, menurut Perkapolri No 6 tahun 2019 polisi bisa melakukan upaya paksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16.

“Pasal 16 ayat (1) jelas disebutkan, yakni, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan; dan pemeriksaan surat. Nah, bunyi Pasal 16 sudah jelas. Namun, ke empat tersangka hanya wajib lapor, ada apa? Apa aparat penegak hukum (APH) ada main mata denga tersangka?,” kata Lacin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan Praperadilan Polsek Kampung Rakyat. Pemohon Praperadilan yakni Santo, Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Paranginangin dan Djoko Suprayetno eks karyawan PT Jadi Sukses Jaya Tama melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/02/2025)

Baca Juga :  Markas Sindikat Penjualan Ginjal di Bekasi dan Cilebut

Santo dan ke-empat rekannya yang menggugat Polsek Kampung Rakyat sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat dugaan Penggelapan Dalam Jabatan an. Pelapor Hasbullah Daulay mewakili PT. Jadi Sukses Jaya Tama.

Atas laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat mengeluarkan surat penangkapan, sebagai berikut, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/79/XII/RES.1.11/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/80/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/81/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/83/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/84/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024.

Selain surat penangkapan, Kapolsek Kampung Rakyat juga mengeluarkan Surat Penahahan terhadap ke-empat orang pemohon Praperadilan. Yakni, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/42/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/43/Res.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penahahan Nomor : Sp-Han/44/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/45/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/46/XII/RES.1.11./2024/Reskrim.

Dengan adanya lima (5) surat penangkapan dan penahanan tersebut, Santo dan ke-empat rekannya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan praperadilan tersebut diterima dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025.

Persidangan pun dijalankan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hingga sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa, 11/02/2025 sekira pukul 15.20 WIB masuk kepada agenda putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan, permohonan Pemohon dalam gugatan Praperadilan atas perkara ditetapkan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan ditolak.

“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. “Sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB

Ketua PN Rantauprapat Tomi Manik, SH. MH melalui humas Supriono, SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (18/03/2025) via selular sekira pukul 16.23 Wib, terkait salinan putusan PN Rantauprapat atas gugatan Praperadilan Santo Dkk (Pemohon) menyatakan, salinan putusan telah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat.

“Permohonan gugatan Praperadilan Santo dan ke-empat rekannya dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat ditolak. Terkait salinan, sudah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat,” ujarnya.

Usai menang Praperadilan (Prapid) terhitung sejak putusan dan salinan diterima tanggal 11 Februari 2025, sekira satu bulan rentang waktu dari sidang, pihak Polsek Kampung Rakyat belum juga melimpahkan Tersangka Santo dan ke-empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Selasa (18/03/2025).

Usai sidang gugatan Praperadilan di kantor PN Rantauprapat, Kepala Kepolisian Sektor Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH MH melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda S Ritonga SH saat diminta keterangannya perihal tindak lanjut atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengatakan, secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Humanis

“Setelah salinan putusan kami terima, berkas perkara akan kami limpahkan beserta tersangka ke Kejaksaan secepatnya,” katanya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa (11/02/2025).

Kapolsek Kampung Rakyat (AKP) Iman Azahari Ginting saat di konfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (18/3/2025), terkait hal belum di limpahkan tersangka Santo Dkk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan.

“Benar, tersangka belum diserahkan ke JPU. Terkait hal itu enggak enak lah lewat telpon. Dikantor aja kita jumpa habis dzuhur ya,”katanya.

Namun, disayangkan, saat dikonfirmasi kembali AKP Iman, lagi-lagi terkesan menghindar tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan padanya baik secara lisan maupun lewat WhatsApp.

“Maaf, Saya masih di Polres. Ini lagi Isoma, nanti aja dikantor setelah saya pulang dari Polres sekitar pukul 4-5 (16.00 – 17.00) Wib, sore. Itupun belum pasti ya,” kata Iman, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 13:24 WIB.

Hingga Rabu (19/03/2025) sekira pukul 10.39 WIB, merasa tersinggung soal pemberitaan tidak melimpahkan tersangka ke JPU, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, menghubungi wartawan media ini. Selama 17 menit dalam percakapan via selular WhatsApp, AKP Iman menyampaikan dengan nada “sinis” dirinya memiliki bekingan di Mabes Polri.

“Adanya familiku di Mabes dan wartawan,” katanya.

Senin (14/04/2025), dari hasil penelusuran di Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejari Labuhanbatu, informasi ditemukan, berjalan sidang Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ke-5 (lima) tersangka dilakukan penangguhan. Belum diketahui siapa yang menjamin penangguhan tersebut.

Dari penangguhan tersebut, salah seorang tersangka melarikan diri. Tersangka tersebut bernama Santo. Larinya Santo belum ada terlihat diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang. Sedangkan 4 tersangka yang lain dikabarkan hanya wajib lapor ke Polsek Kampung Rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Sub Intelijen Kuangga, ketika dikonfirmasi di kantor Kejari Labuhanbatu mengatakan, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sudah masuk ke P21.

“Berkas perkara a.n tersangka Santo,dkk telah di P-21 sesuai dengan nomor B-253/L.2.37/Eoh.1/02/2025 dan pihak kejaksaan negeri labusel tinggal menunggu pihak penyidik untuk melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” balasnya via WhatsApp. (zul/psc)