Kajati Sumut Harli Siregar Dukung Upaya Pembaharuan KUHAP Wujudkan Kepastian Hukum

PORTALSWARA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Harli Siregar SH MHum bersama Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara hingga Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) hadir secara langsung, mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026, di Polda Sumut, Jl SM Raja Medan, Jumat (22/08/2025).

Didampingi Wakajati Sofiyan S SH MH dan para pejabat utama Kejatisu, Harli Siregar di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, mengungkapkan, Kejati Sumut mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Disampaikan Harli, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri. Serta menganggap penting, agar dalam isi rancangan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting. Utamanyya terkait tugas dan fungsi kejaksaan. Seperti Jaksa Penuntut Umum.

“Diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP, dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian. Sehingga jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan,” paparnya.

Kemudian, katanya, memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, menjadikan jaksa dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, demi mempercepat proses penanganan perkara.

Jaksa, kata dia, dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan). Ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

“Dan hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya, akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau lembaga pengadilan dalam persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kajati Sumut Harli Siregar: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi SH MH menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menyampaikan saran dan masukan penting terkait tugas dan fungsi kejaksaan.

“Khususnya peran kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya, akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya,” tandasnya. (bees/psc)