Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak: Kajatisu Muhibuddin Ogah Ketemu Wartawan, Kasipenkum ‘Mengamuk’

PORTALSWARA.COM — Ajuan dalam surat daring Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut untuk bertemu Kajati Sumut Muhibuddin SH MH, Jumat (08/05/2026), tak membuahkan hasil.

Muhibuddin menolak menerima audensi pengurus ratusan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri setempat itu.

Ketua Forwaka Sumut Irfandi pun meluapkan rasa kecewanya kepada sejumlah media.

Dikatakannya, audiensi  dan minta informasi yang telah dimohonkan ke Kajati Sumut Muhibuddin SH MH atau yang mewakilinya, Jumat (08/05/2026) pukul 16.00 WIB dibatalkan. Tak ada satupun Pejabat Utama (PJU) di kantor Adyaksa.

“Padahal puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias ingin bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” kata Irfandi, Jumat (08/05/2026) sore, di depan Press Conprense Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Menurutnya, pihaknya, para Pengurus Forwaka Sumut yang menaungi ratusan wartawan yang berpos liputan di kantor Kejaksaan di Sumut tidak harus bertemu Kajati Sumut Muhibuddin. Karena bisa saja diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Namun kenyataannya tak ada yang bisa ditemui.

Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, menuding Muhibuddin sengaja tidak ingin berjumpa dengan wartawan.

Mantan Kajati Sumatera Barat, tuding Rizaldi, sibuk bertemu dengan pejabat tinggi di Sumut hingga lupa dengan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut.

Dikatakannya, pengurus Forwaka Sumut menilai terjadi perubahan spontan sikap Kejati Sumut dibanding saat Kejati Sumut dipimpin Harli Siregar.

Rizaldi juga menyesalkan kata-kata tak pantas yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH, atas respon permintaan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili yang dilayangkan Pengurus Forwaka Sumut via Whats App.

Baca Juga :  Selain Mengganggu Ibadah Gereja, Iwan Siahaan Ingkari Surat Perdamaian Sengketa Lahan di Pelalawan

Dijelaskannya, saat menginformasikan kepada Kasi Penkum ajuan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juru bicara Kejati Sumut ini terkesan mengamuk dan menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya. Bahkan menuduh Forwaka Sumut tidak menghormati, dengan alasan telah menginformasikan tak bisa audensinya di Grup Whats App Forwaka Sumut.

“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi Gultom SH, diamini pengurus Forwaka Sumut Amsal, Tengku Andry Pratama SPd, Awaludin Lubis dan puluhan wartawan lainnya.

Rizaldi Gultom menuding pejabat Kejati Sumut tak menganggap Forwaka Sumut sebagai mitra kerja dalam mendorong tugas-tugas Kejati Sumut dalam pemberantas korupsi.

Data diperoleh, Kamis (07/05/2026) Pengurus Forwaka Sumut menyampaikan surat daring untuk bertemu Kajati Sumut yang baru.

Muhibuddin SH MH Kajati Sumut baru itu menjawab dengan akan menjadwalkan bertemu wartawan dalam waktu ditentukan.

“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan² jurnalist untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin SH via Whats Appnya, Kamis (07/05/2026) menjawab permintaan pengurus Forwaka Sumut.

Forwaka Sumut meminta pertemuan diwakili oleh pejabat lain, namun tak direspon.

Belum ada keterangan yang diperoleh media ini dari pejabat Kejati Sumut.

Diketahui, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar insan Adyaksa berkolaborasi dengan wartawan sudah amat jelas.

ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan wartawan/media untuk merawat sinergitas, transparansi dan penyampaian informasi kinerja kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait arahan dan kolaborasi Jaksa Agung. Di antaranya, Pers Sebagai Sahabat dan Mitra Strategis dengan penegasan Jaksa Agung bahwa insan pers adalah sahabat yang harus dijaga.

Baca Juga :  Jukir di Tempat Hiburan Malam Tewas Ditembak Pengunjung

Media, khususnya melalui Forwaka merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum.

Kolaborasi Literasi Hukum: Jaksa Agung mengajak kolaborasi, termasuk dengan organisasi wartawan, dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran (seperti pada Hari Pers Nasional).

Perlindungan Jurnalis: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi saat bertugas.

Transparansi dan Sinergi: Kolaborasi ini bertujuan agar informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada publik dan memperkuat sinergitas dalam menegakkan hukum.

Program Edukasi : Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan media dalam program dokumenter “Jejak Jaksa” untuk menampilkan sisi humanis, inovatif dan kinerja jaksa di lapangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 untuk perlindungan wartawan dan sinergi penegakan hukum. (bees/psc)