Dumai  

Poktan Manunggal Harap Kasus Sengketa Lahan Segera Diselesaikan Tim Pemprov Riau

PORTALSWARA.COM — Kelompok Tani (Poktan) Manunggal harap kasus sengketa lahan segera diselesaikan Tim Pemprov Riau. Harapan tersebut disampaikan salah satu pengurus Poktan Manunggal, Sumario, yang baru-baru ini menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa lahan kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Berkas permohonan penyelesaian sengketa lahan tersebut, diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Kelompok Tani Manunggal Riau B Anton Situmorang SH, didampingi pegiat media sosial Jejak Pencari Fakta Kurnia dan pengurus Poktan Manunggal Sumario. Berkas permohonan berikut dokumen diterima langsung oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Datok Jonnaidi Dasa.

Sumario mewakili Poktan Manunggal menyampaikan terimakasih kepada LAM Riau dan Tim Pemprov Riau.

“Terima kasih untuk membantu penyelesaian kasus sengketa lahan yang selama ini tidak mendapatkan keadilan hukum,” ungkap Sumario, Minggu (19/02/2023).

Dalam kesempatan itu, Sumario dan Poktan Manunggal berharap, kasus sengketa lahan ini bisa diselesaikan Tim Pemprov Riau.

“Apalagi ketika ada respons dari Datok Jonnaidi Dasa yang bertekad memperjuangkan berkas permohonan Poktan Manunggal sampai ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta,” harapnya.

Sementara, Kurnia yang turut mendampingi, juga menyaksikan penyerahan berkas permohonan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Berikut penyerahan berkas dokumen Poktan Manunggal. Sebagai pegiat media sosial dari Jejak Pencari Fakta, Kurnia bersama timnya akan terus berupaya mengawal penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.

“Kita bersama tim siap mengawal kasus tersebut dengan video-video visual kita,” pungkasnya.

Menurut Datok Jonnaidi Dasa, setelah berkas permohonan penyelesaian sengketa lahan berikut dokumen diterima, selanjutnya LAM Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau, membentuk Tim Terpadu Percepatan Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau.

Dikatakannya, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi di Riau. Hampir lebih dari 80 lokasi sengketa lahan yang masuk ke Tim Pemprov Riau.

Baca Juga :  Jadwal Berubah, Jemaah Haji Kloter 1 Sumut Diberangkatkan Rabu Dini Hari

“Dari jumlah itu, 11 di antaranya dianggap sangat mendesak,” urai Datok Jonnaidi Dasa.

Salah satunya di wilayah Kirinci Kanan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Dimana, sengketa lahan antar Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation, terduga mengambil alih lahan garapan masyarakat Kelompok Tani Manunggal. Tak tanggung-tanggung, luasnya ada sekitar 724 hektar yang merupakan miliki dari 362 KK.

Upaya penyelesaian pernah dilakukan melalui mediasi. Tetapi belum tercapai kesepakatan. Sehingga masyarakat Kelompok Tani Manunggal melanjutkan perjuangannya. Melaporkan persoalan sengketa lahan ini kepada Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau.

Karenanya, Tim Pemprov Riau yang membawa permasalahan sengketa lahan ini akan melanjutkan kasus tersebut ke Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Jakarta. (kur/psc)