PORTALSWSRA.COM — Sekretaris Umum LSM Corruption Watch atau BCW Binjai Salamuddin menyesalkan mekanisme pelaksanaan rumah bedah di beberapa desa se Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Dimana, bantuan tersebut, ungkap Sekretaris BCW Binjai, diduga menjadi ajang kepentingan politik calon legislatif (caleg), oknum anggota DPRD Langkat ber-inisial YLZR dari Partai Gerindra. Warga Desa PD Brahrang.
Kepada wartawan, Salamuddin menjelaskan, oknum Caleg ini mampu memperdaya semua lapisan masyarakat, seolah proses ratusan rumah bedah itu adalah perjuangannya dengan imbalan pada Pileg nanti dirinya supaya dipilih.
“Ada indikasi pada penyaluran dana rehab rumah bedah tiap unit mendapat Rp20 juta dengan rincian untuk ongkos tukang Rp2,5 juta, untuk material Rp17,5 juta dengan rincian, 5.000 batubata, 60 sak semen, 1 dump truk pasir, 2 kusen pintu, 3 kusen jendela, 2 kodi seng, 20 batang kayu dan 20 batang besi,” ungkapnya.
Dinilai dari nilai material, kata Salamuddin, celah korupsi memang pas-pasan. Dan kalau untuk moril, masyarakat penerima ini sudah luar biasa tanpa mengeluarkan cost uang pribadi bisa maraup banyak suara.
Herannya, kata dia, dari ratusan penerima rumah bedah, mereka bisa tidak tau dari panglong mana material itu dibeli. Sebab begitu dana cair dari Bank Sumut Lincun, penerima bantuan rumah bedah hanya boleh menerima ongkos tukang. Dan para kepala desa cuma menonton yang Rp2,5 juta untuk ongkos tukang, uang material sebesar Rp17,5 juta diserahkan langsung kepada oknum Caleg atau orang yang dipercaya.
Menurutnya, oknum Kades hanya dapat fee dari panglong. Dari praktik dugaan bagi bagi-bagi fee, banyak penerima bantuan rumah bedah tak dapat seng dan kayu. Alasannya karena atap tidak diganti. Dari ongkos Rp2,5 juta untuk 10 hari kerja, jika lewat hari, warga dibebankan bayar upah tukang
Sementara, menurut Camat Selesai, pihaknya memang tidak dilibatkan dan membuat ketentuan kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut campur soal politik dan memihak dengan salah satu Caleg di desanya. (psc)












