PORTALSWARA.COM — Berita gembira bagi pemilik kendaraan! Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II). Ini berlaku untuk kendaraan bekas atau seken.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri), Yudia Ramli, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II, penghapusan bea balik nama kendaraan mulai berlaku sejak 5 Januari 2022 dan efektif hingga 5 Januari 2025.
“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia, Rabu (17/01/2024).
Meskipun demikian, pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II sesuai kondisi daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Melansir motor plus-online.com, Sabtu (20/01/2024), hingga Januari 2024, 34 provinsi telah menghapus BBNKB II, mencakup wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun, 11 persen provinsi masih mempertahankan tarif bea balik nama.
Cek daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II untuk memastikan apakah tempat Anda termasuk! (psc)






