BLT Pemprov Sumut Rp130.000 per Orang

PORTALSWARA.COM, Medan — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut sebesar Rp130.000 per orang. Pemprov Sumut membagikan BLT tersebut kepada 30.672 penerima di 33 kabupaten dan kota. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, Pemprov Sumut mengalokasikannya melalui Perubahan APBD 2022 untuk bantuan sosial dengan rincian setiap orang menerima Rp390.000. Dalam penyalurannya, akan ada sosialisasi serta sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih dan berkolaborasi dengan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).

“Semoga pembagiannya tepat sasaran dan tepat waktu, meringankan beban ekonomi para penerima,” kata Arief saat membuka sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan BLT dan dampak inflasi di Hotel Wing, Kualanamu, Kamis (17/11/2022).

Persoalan inflasi, lanjut Arief, tidak hanya menimpa Indonesia, juga negara-negara lain, termasuk Eropa. Hal tersebut karena situasi geopolitik dunia yang mempengaruhi kondisi global. Presiden berpidato, ada 48 negara mengalami krisis pangan, beberapa di antaranya resesi.

“Turki saja inflasinya 85 persen, kita masih di 5 persen. Tapi kalau tidak ditangani, bukan tidak mungkin, akan seperti negara-negara yang inflasinya tinggi,” ucapnya.

Melansir tempo.co, Sabtu (19/11/2022), Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menambahkan, untuk BLT dampak inflasi, Pemprov Sumut menganggarkan belanja wajib Rp8,8 miliar. Untuk periode Oktober-Desember 2022, penerima manfaat akan diberi Rp130.000 untuk satu bulan sehingga totalnya Rp 390.000.

“Kalau memenuhi target 30.672 penerima manfaat, berarti sekitar Rp 8,8 miliar. Semoga bisa tuntas semuanya, terutama menjelang akhir tahun dan awal tahun,” kata Basarin.

Secara teknis, sosialisasi untuk menyiapkan data penerima, apakah dengan pembukaan rekening di Bank Sumut atau menentukan alamat rumah jika dikirim melalui wesel. Untuk BLT, Peraturan Menteri Keuangan mengatur penyediaannya selain pusat melalui APBN, juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui APBD, sampai pemerintah desa melalui APBDes.

Baca Juga :  Bobby Nasution Terima Penghargaan Pelopor Peduli Lingkungan Hidup dari Plant and Care for Peace Finlandia

“Masing-masing ada kriterianya. Kalau kita untuk driver ojek online dan pangkalan, penarik becak, lansia dan penyandang disabilitas. Kalau sudah dapat BLT dari pemerintah daerahnya, dialihkan ke penerima lain,” ujar Basarin. (psc/sugi)